Jakarta, hariandialog.co.id.- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI)
melalui Ketuanya Dr. David ML Tobing mendesak agar Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta untuk mendalami dugaan
kebocoran data Aplikasi PeduliLindungi.
Disamping itu agar dilakukan supervisi kepada
Kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan Aplikasi
PeduliLIndungi agar mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya
dalam pengaturan Kewajiban Pertanggungjawaban apabila terjadi
kebocoran data pribadi dari masyarakat pengguna aplikasi tersebut.
Hal ini sebagaimana surat yang dikirimkan Ketua Komunitas Konsumen
Indonesia (KKI), Dr. David Tobing, pada tanggal 03 September 2021 usai
mengirimkannya kepada Presiden RI Jopko Widodo.
DESAKAN INI MUNCUL AKIBAT MARAKNYA PEMBERITAAN DI MEDIA
SOSIAL MENGENAI ADANYA DUGAAN KEBOCORAN DATA MASYARAKAT YANG
MENGGUNAKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI TERSEBUT. “Kita apresiasi
Pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi ini sebagai respon atas
situasi pandemi. Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya
melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan
direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun
berlebihan,” jelas David
Bersamaan dengan Surat kepada Presiden tersebut, David juga
mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan
operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas
diantaranya ; pertama Menghapus tentang pembatasan tanggung jawab
Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau
setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang
telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi
PeduliLindungi lebih terlindungi.
Kedua Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung
jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi
PeduliLindungi. “Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat
dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang
ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo,”
terang David Tobing
Kan aneh disebutkan dalam aplikasi PeduliLindungi tapi tidak menjamin
penyelenggaraan sistem elektronik Peduli Lindungi tidak terganggu,
tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan. Padahal Undang Undang RI
dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk
menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta
bertanggungjawab.” jegas David Tobing yang selama ini cekatan dan
selalu peduli akan hak-hak konsumen.
David menambahkan bahwa masih terdapat klausula yang
menyatakan bahwa Peduli Lindungi tidak bertanggungjawab atas setiap
kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak
sah terhadap peduli lindungi, padahal UU dan Peraturan yang ada
memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika
haknya dilanggar dan Penyelengara Sistem wajib bertanggung jawab atas
data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya.
“Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi
Presiden Jokowi beredar. Kalau memang benar, maka indikasi yang tidak
baik. Kita berharap ada respon positif dari pemerintah, khusunya
Presiden dan Kementerian terkait atas usulan-usulan kami ini sehingga
masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak
atas data data pribadi mereka.” tegas sang Ketua Komuntas Konsumen
Indonesia itu. (tob)
