Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum Saparina
Syaprianti mengajukan Dr.Ir. Muhamad Darwis (68) dan Ir. Dina Tri
Amelia (61) sebagai terdakwa kasus penggelapan dan penipuan uang milik
PT Anugerah Bumindo Resours sebanyak Rp.9.698.378.393.
Menurut surat dakwaan jaksa Saparina bahwa kedua
terdakwa yang beralamat di Jalan Palem Merah No.6 Taman Picadily Lippo
Cikarang, Rt 001 Rw 010, Cibatu, Cikarang Selatan, ditahan Rutan sejak
7 September itu, melakukan perbuatan keduanya berawal pada Mei 2017,
Dr.Ir. Mohamad Darwis selaku Direktur PT Nusa Bara dan PT Sela Bara
mendatangi kantor PT Anugerah Bumindo Resoures (PT ABR) untuk
menawarkan tambang milik kedua terdakwa.
Saat pertemuan di kantor PT ABR di Jalan H.R. Rasuna
Said Kav.62 Setia Budi, Jakarta Selatan, terdakwa mengatakan bahwa
data-data maupun perizinan akan perusahaan tambang batu bara miliknya
lengkap. Begitu juga nilai kalori GAR 6.000 KCAL/KG yang dapat
ditambang 3.500.000 Metrik/ton di area Blok 4 sektor 800 Ha.
Untuk itu, keduanya menandatangani surat perjanjian
untuk investasi jual beli saham PT Nusa Bara dengan PT ABR dan melepas
saham 10.500 lembar atau 70 persen dari saham PT Nusa Bara dan hal
itu dilanjutkan dengan RUPS. Setelah selesai lengkap secara bertahap
PT ABR menyerahkan uang melalui transfer ke rekening BCA atas nama
terdakwa dengan perincian pertama Rp.5 miliar tanggal 22 Juni 2017 dan
Rp.3,5 miliar pada 30 juni 2021.
Ternyata setelah di cek hasil cadangan tambang batu
baranya serta pemeriksaan tuntas Geologi dari konsultan sebagaimana
surat GeoXP – No.D10/RP-GXP/XII/2017, tidak sesuai sebagaimana yang
diinformasikan keduanya. Untuk itu, kedua terdakwa yang dalam surat
dakwaan berjenis kelamin dua-duanya lelaki itu diancam dengan pidana
sebagaimana pada Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (tob)
