Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum
Guntur Gani Prakoso mengajukan Bambang Suryanto bin Sudarwo (59)
sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan dan menjadi penjual narkotika
jenis ganja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut surat dakwaan jaksa Guntur, terdakwa Bambang
yang beralamat di Jalan Guntur No.07 Rt 004 Rw 003, Kelurahan Babakan-
Kota Bogor ditahan sejak 21 Mei 2021, pada April memesan ganja melalui
HPnya ke akun Cpm Mdn untuk membeli 1 paket ganja dengan harga Rp.2,5
juta. Pesanan tersebut dikirim ke alamat terdakwa.
Ganja tersebut setelah diterima dibagi menjadi dua
paket dan masing masong 1 garis yang di jual Rp.800 ribu dan Rp.900
ribu. Pada 17 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 ada pesanan dari Hernadec
Argoebie ganja seharga Rp.200 ribu untuk 1 paket. Pada 20 Mei 2021,
terdakwa membawa 2 paket ganja saat rapat di Gedung Bakrie Brather.
Setelah rapat terdakwa pulang ke Bogor.
Namun, saat di dalam perjalanan dihentikan oleh Herwin
Sirait dan Iwan Sopiyan dari kepolisian Polres Jakarta Selatan. Saat
digeledah ditemukan 2 paket ganja yang masing-masing 6,51 gram dan
12,44 gram. Untuk itu, terdakwa diancam sebagaimana pada Pasal 114
ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat
(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Padahal di dalam surat
dakwaan terdakwa Bambang menjadi penjual ganja. (tob).
