Bangunan Rumah Tanpa IMB?
Jakarta,hariandialog.co.id Pihak Pemerintah Kota Adminstratif Jakarta Timur (Pemkoad Jaktim), seperti Suku Dinas Citata, Camat, dan Sat Pol PP seakan “tidur’ karena tidak berbuat apa-apa karena tidak melakukan penindakan maupun penertiban atas maraknya pembangunan rumah tingal berskala permanen yang ditenggarai kuat tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembiaran tersebut sangatlah mengundang tanya banyak pihak,ada apa di balik itu semua, dan apakah pihak terkait sudah tidak mau atau mampu menjalankan fungsinya dalam menindak maupun menertibkan proyek pembangunan rumah tinggal yang diduga kuat tanpa memiliki atau mengurus terlebih dahulu IMB.
Sepertihalnya dalam pantuan Dialog, Jumat (1/10/21), dimana proyek pembangunan sejumlah rumah tinggal berskala mewah yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan di Jalan Kavling 1 Cipayung RT 06/RW 01 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diduga tampa IMB, tetapi bisa dibangun.
Dalam penelusuran Dialog, dan juga berdasarkan keterangan beberapa sumber, dalam pembangunan rumah yang saat ini dilakukan di Jalan Kavling 1 Cipayung, Jaktim tersebut sering terjadi adu mulut antara pemilik bangunan rumah sebelah dengan sebelahnya karena masalah batas tanah. Karena menurut sumber pihak penjual tanah menjual tanahnya tanpa memberikan surat atau hanya menjanjikan akan mengurus sertifikat tanah yang dijualnya kesejumlah pembeli, dengan iming-iming itu maka pembeli tertarik membelinya.Namun hal itu tidak atau belum diwujudkan pihak penjual tanah sehingga saat ada pembangunan rumah, maka bersitegang dengan pembeli atau pemilik tanah sebelah kanan atau kiri terjadi akibat terjadinya selisih paham.
Perlu diketahui bahwa memilik IMB sebelum melakukan pembangunan rumah tinggal, gedung, ruko dan bangunan lainnya sudah merupakan amanat dari Perda, untuk mendapatkan retibusi yang akan dijadikan sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UUBG.
Berdasarkan aturan tersebut di atas, maka pihak terkait Pemkoad Jaktim sudah harus aksion melakukan penindakan , penertiban hingga pembongkaran jika perlu. Namun hal itu tidakdilakukan serhingga tudingan miring kerap dialamatkan oleh sebagian warga atas tidak berfungsinya petugas terkait dalam menjalankan fungsinya.
Sumber Dialog itu juga berharap agar pembangunan bangunan rumah tinggal di Jalan Kavling Cipayung Jaktim tersebut ditertibakan, sampai pemilik rumah yang sedang dibangun memiliki IMB. (Het)
