Jakarta, hariandialog.co.id.- Salah seorang
hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang biasa bersidang di ruang 6
berinitial RMP, disebut pengacara telah melanggar kode etik hakim.
“Itu melanggar kode etik hakim dan jelas,” kata pengacara bertepatan
berada di ruang sidang 6 menunggu giliran sidang.
Hakim wanita Rica Mona Pandegirot (RMP) itu membuka
sidang dan menjalankan sidang walau singkat dan menutupnya dengan cara
mengetukan palunya baik saat membuka maupun menutup sidang. Padahal,
dengan sadar sang hakim duduk dikursi yang diperuntukkan buat anggota
karena paling pinggir posisinya.
“Pasti hakim itu sadar. Tapi mungkin karena merasa
tidak ada yang mengawasinya dari atasannya langsung makanya berani
demikian. Kan sudah jelas kursi hakim ketua di tengah. Kok, duduknya
dipinggir atau disamping kiri kursi ketua majelis hakim,” sebut
pengacara senior sambil menunjukkan hakim tersebut masih memegang palu
pertanda sidang dibuka dan menyebutkan sidang terbuka untuk umum.
Ternyata ucapan pengacara tersebut ada benarnya. Hakim
RMP sedang menyidangkan perkara atas nama terdaka Jefri yang dibuka
tepat pada 16.40. Hakim RMP duduk dikursi anggota majelis hakim
sementara duduk di kursi ketua majelis Arlandi Triyogo. Padahal untuk
terdakwa Jefri sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, hakim Arlandi Triyogo adalah anggota sementara ketuanya
adalah Rica MP.
Sementara itu salah seorang Hakim senior di PN Jakarta Selatan
membenarkan bahwa apa yang dilakukan telah melangar etika. Namun,
hakim senior tersebut masih membela rekannya dengan menyebutkan
“Mungkin banyak sidangnya. Jadi malas untuk bergeser duduknya, mohon
dimaklumilah keadaan sekarang ini”. (tob).
