Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi menangkap dua orang pria inisial JM (45) dan AT (70) di
Pancoran, Jakarta Selatan. Kedua pria ini diduga telah memperkosa 7
anak perempuan berusia 4-14 tahun.
“Kejadian diperkirakan sesuai dengan keterangan para saksi berangsur
sekitar bulan Juli hingga November 2021,” kata Kapolres Metro Jakarta
Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Jaksel, Selasa
(16/11/2021).
Azis mengatakan, tersangka JM adalah pemilik warung di Pancoran,
Jakarta Selatan. Sementara tersangka AT adalah pensiunan pegawai.
“Pelaku dua orang. Di mana masing-masing anak diperlakukan secara
berbeda, ada yang dicabuli, ada juga yang disetubuhi,” katanya.
Azis mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah salah satu korban
mengeluh kesakitan. Orang tua tersebut kemudian melapor ke polisi.
“Cerita ini atau peristiwa ini diawali pada tanggal 11 November 2021,
di mana salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa
kemaluannya atau alat vitalnya sakit,” jelas Azis.
Azis menjelaskan ibu dari korban menceritakan kepada tetangga terkait
tindakan asusila yang dialami oleh anaknya. Setelah itu, diketahui
sejumlah anak juga menjadi korban pencabulan dari JM dan AT.
“Dari situ si ibu kemudian menceritakan kepada tetangga kemudian
tetangga-tetangga sekitarnya juga menceritakan bahwa kayaknya
anak-anak tetangga tersebut juga menjadi korban,” ungkap Azis.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui total ada 7 anak yang
dicabuli kedua pelaku. Kedua pelaku melakukan perbuatannya itu
terpisah, artinya sendiri-sendiri.
“Kemudian mereka berkumpul, mengumpulkan para korban dan melaporkan
kepada kepolisian. Setelah itu, kepolisian melakukan tindakan dan
berhasil mendapat keterangan ternyata ada sekira 7 orang anak tersebut
telah diperlakukan berupa disetubuhi dan dicabuli oleh terduga
pelaku,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, JM dan AT dikenai Pasal 76D jo 81 dan atau pasal
76E jo 82 UU RI UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku
diancam hukuman 15 tahun penjara. (dtc/tob)
