Jakarta, hariandialog.co.id.- Viral di media sosial seorang istri
dituntut 1 tahun penjara setelah terbukti memarahi suaminya yang
pulang setelah mabuk-mabukan.
Atas informasi tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
meminta perkara atas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dilakukan
eksaminasi khusus.
Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15-11-2021) “Setelah membaca
pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Bapak
Jaksa Agung Republik Indonesia merespons secara cepat dan memberikan
perhatian/atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus,” kata Leonard.
Leo mengatakan pelaksanaan Eksaminasi Khusus
dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut
Umum (P-16 A). “Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap
Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri
Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki ‘sense
of crisis’ / kepekaan,” ujar Leo.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak
4 (empat) kali. Dengan alasan kepada Majelis Hakim, rencana penuntutan
belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan
baru diajukan dari Kajari Karawang 28 Oktober 2021.
Tak hanya itu, Kejari Karawang juga tidak mempedomani
Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan
Anak Dalam Perkara Pidana. “Tidak mempedomani 7 Perintah Harian
Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas
penanganan perkara,” ujar Leo.
Atas dasar hasil temuan Eksaminasi Khusus, Leo
menyampaikan, penanganan perkara Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim
dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan
Pimpinan Kejaksaan Agung. “Para Jaksa yang menangani perkara ini akan
dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna
memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan.” Jelasnya (berito/redstu).
