Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Sanin, mengajukan Direktur PT Perniagaan Utama,
Hadiyono, menjadi terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
terkait kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Hadiyono (54) yang ditahan sejak 27 Oktober 2021 itu, meminta kepada
karyawannya, PT Perniagaan Utama yang menjadi saksi, Suparto untuk
menerbitkan faktur pajak. Disebut sudah ada beberapa perusahaan yang
memesannya. Untuk setiap pesanan, Suparto menerima fee dari penggunaan
faktur tersebut 25 persen dari nilai PPn.
Adapun yang memesan dari terdakwa faktur pajak ada 5
PT dan semuanya Perusahaan Kena Pajak (PKP) yakni PT Dwijaya
Karyatama, PT Mandiri Sejahtera Putra, PT Kentindo Panca Manunggal, PT
Jaya Solasindo Tehnik dan PT Bumi Prakarsa Cipta.
Atas tindaka pidana yang dilakukan terdakwa Hadiyono
warga Taman Cipulir Estate F3/12 Rt 008 itu, negara telah kehilangan
pendapatan dari nilai PPn sebesar Rp.1.400.091.890 ditambah
Rp.370.700.450. Dakwaan yang dilanggar terdakwa sebagaimana di Pasal
39Ahuruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU No.28 tahun 2007 tentang Perubahan
ketiga atas Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Perpajakan yang
telah diubah dengan UU RI No.16 tahun 2009 yo Pasl 64 KUHP. Serta
Pasal 39 jo Pasal 43 UU RI No.28 tahun 2007. (tob).
