Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Jaksa Penuntut Umum Guntur Gani Prakoso menitipkan terdakwa
Yosof alias Yusuf bin Sayed (2) di Rumah Sakit Ketergantungan Obat
(RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 31 Agustus 2021.
Menurut surat dakwaan jaksa Guntur Gani Prakoso yang
sehari-hari bertugas di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
itu, terdakwa Yosof yang bertempat tinggal di Jln. Raya Cifor KM 12 Rt
001/002, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor dan atau di Villa Mutiara
Blok S No.03 Rt 002 Rw 003, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang
Selatan, ditangkap Wiriawan Pradana dan Mahendra Agung pada 11 April
2021.
Terdakwa ditangkap oleh dua orang petugas dari Satuan
Narkoba Polres Jakarta Selatan itu di depan SPBU Vivo Antasari, Jalan
Cipete, Kelurahan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Terdakwa
ditangkap saat sedang dalam perjalan untuk mengambil narkotika yang
sudan dipesan tersebut. Saat dihentikan oleh petugas dan dilakukan
penggeledahan ditemukan satu unit Handphone dan setelah diperiksa ada
pembicaraan akan pesanan nakotika.
Narkotika jenis tembakau sintetis gorilla itu diperoleh
dengan cara memesan melalui akun ‘antblack.ex dengan harga Rp.200
ribu. Namun, uangnya hanya ada Rp.190 ribu dan pesanan diletakkan di
bawah pohon di Jalan kerinci VII Kelurahan Gunung, Kebayorang Baru,
Jakarta Selatan. Berat tembakau gorilla dengan Rp.200 ribu seberat
2,17 gram.
Jaksa Guntur Gani Prakoso mengancam terdakwa Yosof
dengan pidana penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1)
UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketiga Pasal 127
ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tob).
