Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Didi Aditya Rustanto mengancam terdakwa Firmansyah alias
Firman pidana penjara dan denda dengan tiga pasal atas kepemilikan
narkotika jenis daun ganja seberat Rp.2,1515 gram. Berkas perkara
sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan untuk diperiksa dan diadili.
Menurut surat dakwaan Didi, terdakwa Firmansyah yang
bertempat tinggal di Jalan Bambu Apus V No.49 Rt 004 Rw 010, Kelurahan
Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, tertulis Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur, ditangkap Asep Nuryadin bersama Haryanto dari Satuan
Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya.
Saat berada di rumahnya ditemukan barang bukti dalam
amplop coklat ganja berat netto 2,1515 gram dan di dalam puntung rokok
juga ganja berat netto 0,0843 gram. Disebutkan dalam berkas bahwa
penangkapan terdakwa karena informasi masyarakat bahwa di Jalan Bambu
Apus V No.49, Jakarta Timur, sering dijadikan tempat penyalahgunaan
narkotika.
Untuk itu, jaksa Didi mengancam terdakwa dengan pidana
penjara dan atau denda sebagaimana pada Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (tob).
