Muara Bulian, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Batanghari
yang berkantor di
Jalan Jendral Sudirman, Rengas Condong, Muara Bulian, Kabupaten
Batang Hari, Jambi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 4
orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di RT. 25
Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Tahun
anggaran 2019.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari (Kajari) Sugih
Carvallo, S.H, M.H, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi
untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu
perkara pidana yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri. Hal ini
penting untuk menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Terpusat (SPALD-T).
Sugih Carvallo, menjelaskan, adapun saksi-saksi yang
diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batanghari adalah RES selaku Direktur
CV. Rekans Tri Perkasa, M selaku Bendahara Dinas
Perkim Tahun 2019, Y selaku Developer Perum Bulian Baru,
IZ selaku Kabag Aset. “Melalui pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Batanghari sudah menemukan fakta-fakta hukum dan
mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T),
atas Pembangunan tersebut telah terjadi peristiwa Pidana yang
merugikan keuangan Negara serta menguntungkan diri sendiri dan atau
orang lain “terang Sugih.
Dugaan korupsi SPALD-T terus dilakukan pendalaman oleh
tim Pidsus. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protocol
kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M baik yang
diperiksa maupun tim pemeriksa. 3 M dimaksud adalah mencuci tangan,
memakai masker, dan menjaga jarak antara yang diperiksa maupun
pemeriksa”. Jelas sang Kajari. (rel/tob).
