Pontianak, hariandialog.co.id.- Lima orang saksi dipanggil untuk
selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat (Kejati Kalbar), terkait dugaan korupsi penerimaan pajak yang
berpotinsi rugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi,
SH,MH, mengatakan, adapun kasus tersebut, terjadi pada Unit Instalasi
Pendapatan Daerah Balai Karangan pada Badan Pendapatan Daerah (BPD)
Provinsi Kalbar. “Hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Kalbar memanggil lima orang saksi,” kata Kepala Kejati Kalbar,
Masyhudi, Jumat (14-01-2022) dan dari lima saksi yang diapnggil, hanya
satu saksi yang memenuhi panggilan yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang
Kalbar (Persero).
Masyhudi menjelaskan, saksi diperiksa terkait dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan penerimaan pajak pada
UIPPD Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari
tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Hal itu terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan
bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh aparatur negara dan ditemukan potensi kerugian negara
kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” jelas sang Kajati dan kasusnya
setelah dipaparkan oleh tim diperoleh kesimpulan kasusnya dapat
ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (rel/tob).
