Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri
melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengusutan kasus dugaan
suap pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan Rachel Vennya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri
Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik melakukan pemeriksaan
terhadap 11 orang saksi. “Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah
mengundang para pihak sebanyak 11 orang,” kata Ramadhan kepada
wartawan, Jakarta, Senin (07-02-2022) seperti diwartakan okezone.
Menurut Ramadha, dari 11 orang saksi itu, 10 diantaranya telah
dilakukan pemeriksaan. Sedangkan satu saksi, meminta untuk penjadwalan
ulang. “Satu orang lainnya akan dijadwalkan ulang,” ujar Ramadhan.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta agar setoran Rp40 juta
yang diberikan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi untuk bisa kabur dari
tempat karantina diusut. “Jadi yang saya baca di pengadilan itu
pengakuannya, saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu
disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan
agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu,” kata Mahfud. (bing).
