Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Suharno, SH,MH, membebaskan
terdakwa Hj.Nurhasanah, SH,MH binti H.Ahmad Safei dari segala
tuntutan. “Yah, hakim memberikan bebas murni buat terdakwa Hj.
Nurhasanah,” kata salah seorang jaksa di PN Jakarta Selatan kemarin
(07-02-2022).
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi
sudah mengajukan Kasasi atas putusan hakim Suharno. “Yah sehari
setelah diputus tanggal 24 Januari 2022 langsung mengajukan Kasasi.
Akta permohonan kasasi ditandatangani dan diserahkan tanggal 25
Januari 2022,” kata salah seorang petugas di PN Jakarta Selatan dan
membenarkan terdakwa Nurhasanah mendapat hadiah ‘bebas murni’.
Sebelumnya, jaksa Lucky Sevano Marigo melalui Susi
dari Pidus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Hj.
Nurhasanah yang saat terjadi tindak pidana terkait Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menurut jaksa,
terdakwa yang beralamat di Jl. Harapan No.LK I Rt 004 Rw 000 Kelurahan
Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar lampung atau Jalan
Nusantara II No.68 LK 1 Rt 003 Rw 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kec.
Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, terbukti sebagaimana pada Pasal 53
ayat (1) huruf d UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan sudsidair Pasal 54 ayat
(1) UU RI No.21 tahun 2011 tentang OJK.
Menurut jaksa seperti dalam surat dakwaannya, terdakwa
yang menjabat saat itu Ketua BPA Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera
1912, mengakibatkan tidak diambilnya keputusan untuk menangangi
permasalahan kerugian yang dialami AJB Bumiputera maka semakin tidak
memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah. Hal itu sesuai dengan
penambahan jumlah tunggakan pembayaran klaim semakin bertambah yang
hingga diperiksa OJK klaim sebesar Rp.7 triliun. Untuk itu, OJK dalam
rangka melindungi masyarakat memerintahkan untuk menyelesaikan
pemasalahan kerugian yang dialami AJB Bumiputera 1912 sebagaimana
dalam surat perintah OJK nomor :S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Seusai putusan bebas murni, sebagaimana diberitakan
rmollampung, Nurhasanah yang sejak ditangani OJK hingga ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan tidak dilakukan penahanan di Rutan, merasa
bersyukur atas putusan majelis hakim. “Saya bersyukur,” kata anggota
Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu. (tob).
