Jakarta, hariandialog.co.id.- Berbagai pungutan yang
dilakukan oleh pengadilan, semuanya berdalih sesuai Surat Edaran (SE)
Mahkamah Agung. Tidak jelas dasar pemotongan yang dilakukan Pengadilan
Negeri. Namun, petugas bila dipertanyakan hanya mengatakan sesuai SE
Mahkamah Agung.
Redaksi menemukan pungutan tersebut atas pengaduan
seseorang yang mengajukan gugatan perdata secara sederhana atau yang
lazim disebut GS ke salah satu Pengadilan Negeri di wilayah kerja
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Wanita setengah baya itu menceritakan bahwa dirinya mengajukan gugatan
secara sederhana. Masalahnya, nilai gugatan yang diajukan hanya Rp.200
juta. Gugatan yang diajukan ke PN itu terkait dirinya merasa penjual
tanah kepadanya wanprestasi. Sebab, yang sudah diperjanjikan secara
lisan dan diserahkan uang kontan Rp.200 juta sebagai pancar atau down
payman (DP) untuk pembelian tanah berikut bangunan rumah seluas 73 M2
di wilayah Jakarta.
Si wanita menyebutkan walau sudah menyerahkan uang sebanyak Rp.200
juta dari harga kesepakatan Rp.425 juta, tanah yang disebut awalnya
ada tidak kunjung diserahkan. Untuk itu, si wanita memohon ke PN agar
menghukum si penjual yang diajukan sebagai Tergugat menyerahkan atau
mengembalikan uangnya. Disamping itu si wanita meminta agar PN
memutaskan dan meletakkan sita atas tanah berikut bangunan rumah milik
Tergugat.
Untuk itu, sebut si wanita, dirinya mengajukan Gugatan Sederhana ke
PN. Permohonan diajukan berikut berkas-berkas urutannya yaitu
bukti-bukti yang sudah dilegalisir oleh instansi dalam hal ini Kantor
Pos. “Setelah berkas diterima bersamaan dengan plas disk sesuai
persyaratan, sang petugas menyodorkan biaya yang harus dibayarkan ke
Bank BTN yang terlebih dahulu ke kasir. Jumlah tertera sebesar
Rp.1.725.000,” kata si wanita.
Setelah didaftar sang petugas yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) menyebutkan kepada si wanita, untuk menunggu pemberitahuan
melalui email. Namun, setelah beberapa hari tidak ada pemberitahuan
dari PN dan akhirnya dibuka webside PTSP yang isinya ditolak. Alasan
pengadilan melalui hakim yang memeriksa, bahwa perkara tersebut tidak
termasuk dalam Gugatan Sederhana tapi Gugatan Perdata Biasa.
Mendapat informasi demikian, sang wanita ke pengadilan meminta uangnya
kembali yang Rp.1.725.000.- Namun, pihak pengadilan hanya menyerahkan
uang sebesar Rp.1.500.000.- melalui Bank BTN. “Maaf ini uang ibu
silakan di ambil di Bank sebelah. Nanti perinciannya akan dikirimkan
melalui emailnya Ibu,” kata si petugas, sambil memberikan sehelai
kertas untuk diisi dan uangnya diambil.
Perincian tidak kunjung ada di emal si wanita, lalu di coba buka
layanan PTSP Pengadilan tersebut, tertera ada pemotongan pemotongan.
Di dalam web side tersebut, sisa uang si wanita seharusnya
Rp.1.527.000.- Namun, diberikan sesuai bukti tanda terima dari Bank
BTN hanya Rp.1.500.000.- Sedangkan pemotongan yang dilakukan pihak
Pengadilan diantaranya 1). Pendaftaran PNBP Rp.30.000.-; 2). Biaya
pemberkasan / ATK Rp.100.000.- 3). Biaya lain-lain Rp.48.000.- 4).-
Biaya Redaksi Rp.10.000.- dan Biaya Meterai Rp.10.000.- yang totalnya
semuanya Rp.198.000.-
Si wanita terheran-heran dengan pungutan atau pemotongan yang
dilakukan oleh pengadilan. “Kan permohonan saya ditolak. Jadi kok
sudah ada pemotongan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya
pemberkasan dan ATK sebesar Rp.100 ribu buat apa. Biaya lain-lain yang
Rp.48 ribu buat apa, biaya redaksi Rp.10 ribu, apanya yang
diredaksikan dan biay meterai Rp.10 ribu, apa yang dimeterai
pengadilan. Jadi ini bentuk pungutan liar karena tidak jelas. Saya
orang kecil yang dirugikan oleh penjual yang tidak jelas dan kini kena
pungutan lagi oleh pengadilan. Mana itu pengadilan yang memberi
pelayanan terbaik buat pencari keadilan,” kata si wanita yang tidak
mau menyebutkan namanya. (tim)
