Jakarta,hariandialog.co.id-Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengembangkan pemeriksaan dengan mendalami dugaan aliran dana kesejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Maka, untuk mengungkap adanya aliran dana yang dicurigai mengalir kesejumlah pihak tertentu, penyidik meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dengan permintaan agar PPATK melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
Pasalnya, kata Kasi Penkum Kejati Jakarta, dari nilai Rp 244,6 miliar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris hanya menerima setengashnya saja. Dan sisanya ditenggarai mengalir ke pihak terkait yang diduga jadi bancakan sehingga dimenangkannya gugatan perdata di pengadilan.
“Ahli waris menerima uang ratusan miliar dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik mereka yang dimiliki PT Pertamina. Jadi pihak-pihak lain yang ikut kecipratan duit tersebut, saat ini masih didalami penyidik, dan karena itu penyidik minta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana dimaksud,” tukas Ashari Syam, Selasa (26/4/22). (Het)
