Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dan yang menyatakan barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan cara membakarnya, dilakukan di halaman parkir yang berada di belakang Kantor Kejari Jakbar, Selasa (31/5/22). Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa; 509,8053 gram Metafetamina, 1424,1231 grqam ganja, 40,5861 gram MDMB4-en PINACA, 0, 212 gram tablet Alprazolam, sejumlah barang-barang kosmetik yang tidak memilik izin edar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto,SH,MH, Kasi PB3R Kejari Jakbar, Fariando Rusmadi,SH,MH, sert dihadiri Seksi Intelijen,dan Seksi Pidana UmumKejari Jakbar, juga dihadiri pihak Polrestro Jakbar.
Kajari Jakbar dalam pesannya yang disampaikan melalui Kasi PB3R megatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan. Selain itu juga pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah Inkracht untuk segera dimusnahkan
Dan bagi perkara Pidum yang barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak agar sesegera mungkin untuk diserahkan kepada yang berhak.Kajari Jakbar juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut.
“Dan pengambilan barang bukti tidak ada pungutan biaya. Dimana pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan,” tukas Kajari Jakbar, Dwi Agus Arfianto. (Het)
