Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan
status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast
tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke penyidikan. Diduga ada unsur
pidana dalam kasus tersebut yang merugikan negara hingga Rp1,2
triliun.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan,
dinaikkannya status perkara tersebut, penyidik Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menduga terjadi adanya unsur
pidana dalam kasus tersebut. “Resmi menaikkan status penanganan
perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau
penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada
tahun 2016-2020 menjadi tahap penyidikan,”kata Ketut di Kejagung,
Selasa (30-05-2022)
Ketut menyebut adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan
yang tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah kegiatan. Nilainya tak
tanggung- tanggung, dari taksiran sementara diduga merugikan negara
mencapai Rp1,2 triliun. “Bahwa dalam penyidikan umum ini
diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya
Rp1,2 triliun,” ujarnya seperti dikutip okezone.
Dia menjalankan, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh
PT Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai
yakni pertama proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar
(KLBM). (tob).
