Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasihat
Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) Bambang
Soesatyo berhasil menyabet Juara Pertama Best of The Best Kelas
Eksekutif Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022 setelah mengalahkan
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose, Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta dan
Kajati Kalimantan Barat Mashudi.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengapresiasi
pelaksanaan kejuaraan menembak Jaksa Agung Cup 2022. Kejuaraan
menembak ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti
Adhyaksa ke-62. Kejuaraan berlangsung sejak 27 Juni sampai 3 Juli
2022 di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.
“Kejuaraan ini bisa mempererat tali silaturahmi dan
kebersamaan antar pegawai dari berbagai Kantor Kejaksaan di seluruh
Indonesia. Sehingga bisa meningkatkan semangat kerja dan
profesionalitas. Terlebih olahraga menembak sangat cocok ditekuni oleh
pegawai Kejaksaan. Salah satunya untuk persiapan membela diri jika
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat pekerjaan mereka
dalam penegakan hukum penuh dengan resiko yang tidak terduga,” ujar
Bamsoet usai mengikuti kejuaraan menembak Jaksa Agung Cup 2022 di
Jakarta, Minggu (03/07/2022) seperti ditulis kopipagi.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang
Hukum & Keamanan DPR RI ini menjelaskan, kejuaraan menembak yang
diselenggarakan Adhyaksa Shooting Club tersebut, terbagi menjadi tiga
cabang menembak. Yaitu tembak sasaran, tembak reaksi, dan tembak
pistol eksekutif duel plat. Kejuaraan menembak diikuti sekitar 500
peserta dari berbagai elemen masyarakat dan para Jaksa.
“Melalui kejuaraan menembak yang digelar Korps Adhyaksa,
kita harapkan muncul atlet-atlet menembak dari kalangan kejaksaan.
Selain, menjadi ajang pembinaan bagi para atlet menembak tanah air.
Sehingga, mampu melahirkan atlet menembak profesional dan berprestasi
pada kejuaraan nasional dan internasional,” kata Bamsoet.
Ketua Umum Perkumpulan pemilik Izin Khusus Senjata Api
Bela Diri (PERIKHSA) ini menambahkan, dalam menjalankan tugasnya,
jaksa diperbolehkan memegang senjata api. Sesuai pasal 8B UU Nomor 11
Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan dalam melaksanakan tugas dan
wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan
prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Karenanya, peningkatan kemampuan menggunakan senjata
api wajib dilakukan oleh para jaksa. Dengan melalui latihan rutin
serta mengikuti berbagai kejuaraan menembak, insan Adhyaksa dapat
meningkatkan kemampuan teknis dan mental dalam menggunakan senjata api
di lapangan. Disamping ikut memasyarakatkan olahraga menembak,”
pungkas Bamsoet. (redak01).
