Bengkulu, hariandialog.co.id – Bisnis tambak udang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu memiliki cukup banyak peminat dalam berinvestasi. Dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, jumlah tambak udang di Kabupaten Kaur mencapai 49 tambak dengan luasan ratusan hekta.
Ironisnya belum memberi kontribusi besar pada daerah semacam pendapatan asli daerah karena hasil udang diekspor tidak melalui pelabuhan Pulau Baai, alias melalui pelabuhan luar Bengkulu.
Mirisnya, tidak memberi PAD, temuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dua perusahaan yang bergerak dibidang usaha tambak yaitu, PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan PT Utomo Sejahtera Bersama Grago (USBG) diduga melakukan pengrusakan terumbu karang dan pencemaran muara sungai Way Hawang yang diakibatkan limbah cair yang dihasilkan perusahaan tambak udang tersebut. Atas temuan tersebut Walhi Bengkulu telah membuat laporan ke Kementerian KKP di Jakarta, surat bernomor: 94/WALHI BKL/VII/2022 dan ke Polairud Polda Bengkulu dengan nomor surat: 93/WALHI BKL/VII/2022, Kamis (28/7/22).
Kadep Advokasi dan Program Walhi Bengkulu, Dodi Faisal menjelaskan, ekspansi tambak udang di wilayah pantai Way Hawang telah mengancam ekosistem terumbu karang Pantai Way Hawang. Hal ini dibuktikan dengan adanya terumbu karang yang rusak di areal pipa penyedotan air laut oleh PT DPPP dan USBG yang beroperasi di Kaur. Rusaknya terumbu karang di wilayah pantai Way Hawang diduga kuat karena proses penanaman pipa penyedotan air laut yang dipasang oleh kedua perusahaan tersebut. Kondisi ini disebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang N0.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
Walhi juga melaporkan dugaan pencemaran muara sungai Way Hawang akibat dari pembuangan limbah cair PT DPPP yang dibuang langsung ke muara sungai dan mengalir ke pantai.Disesalkan Walhi, dampak pembuangan limbah oleh perusahaan tersebut masyarakat sekitar yang sehari-hari memanfaatkan sungai Way Hawang untuk mencari ikan dan udang di sungai, terpaksa tidak lagi memanfaatkan sungai Way Hawang seperti biasa karena air sungai juga mengakibatkan kulit gatal-gatal dan menciptakan aroma yang tidak sedap.
Walhi juga mencurigai perusahaan tersebut tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) sesuai dengan PP N0.5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Serta PP N0.21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, pelaksanaan KPPRL sendiri juga diatur dalam Permen KKP N0.28/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut.
Perlu diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut yakni PT DPPP dan PT USBG merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha budidaya tambak udang di Kabupaten Kaur. Manajemen PT DPPP sebelumnya pernah terlibat skandal suap yang menghebohkan terhadap mantan menteri KKP yang juga politisi Gerindra Edhy Prabowo, Direktur PT DPPP Suharjito terbukti melakukan penyuapan kepada menteri Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar saat ini mantan menteri KKP tersebut lagi menikmati hotel prodeo. (hasanah)
