
Cirebon, hariandialog.co.id — Upaya penataan jaringan utilitas kabel di Kota Cirebon menjadi perhatian DPRD Kota Semarang. Hal tersebut ditandai dengan kunjungan kerja DPRD Kota Semarang bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait implementasi kebijakan penataan jaringan utilitas kabel, Senin (3/8/2026), di CWS DKIS Kota Cirebon.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang didampingi Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi A DPRD Kota Semarang. Sementara dari Pemerintah Kota Cirebon hadir Kepala DKIS Kota Cirebon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, serta Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITIK) DKIS Kota Cirebon.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala DKIS Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf, S.Kom., menjelaskan bahwa penataan jaringan utilitas di Kota Cirebon berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaringan Utilitas. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah daerah dalam menata kabel utilitas yang selama ini terpasang di ruang publik.
“Banyaknya penyedia layanan internet berdampak pada semakin padatnya jaringan utilitas di lapangan. Melalui Perda ini kami berupaya menata jaringan tersebut agar lebih tertib tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi,” ujar Tubagus.
Kepala DPUTR Kota Cirebon, Rachman Hidayat, ST., memaparkan hasil studi bandingnya ke Kota Bandung. Ia menjelaskan “Terdapat tiga model penyelenggaraan infrastruktur utilitas, yakni dikelola pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), atau melalui asosiasi penyedia jaringan. Kota Cirebon memilih skema melalui asosiasi penyedia jaringan dengan tahapan awal berupa perapihan dan identifikasi kabel aktif maupun tidak aktif pada ruas jalan strategis.
Dalam diskusi juga membahas penerapan ketentuan sanksi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Menanggapi pertanyaan DPRD Kota Semarang terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan bahwa regulasi tersebut memuat sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga perintah pembongkaran apabila penyedia jaringan tidak mematuhi ketentuan penataan utilitas.
Selain membahas regulasi di Kota Cirebon, kedua daerah juga bertukar pengalaman mengenai pembangunan sistem ducting utilitas. Kota Semarang memaparkan penerapan ducting pada sejumlah ruas jalan protokol, sementara Kota Cirebon menjelaskan tahapan penataan yang saat ini sedang berjalan. Pertukaran pengalaman tersebut menjadi ruang diskusi sebagai studi banding pendekatan yang diterapkan masing-masing daerah dalam mengelola jaringan utilitas perkotaan.(budhi)
