Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan informasinya sudah membentuk majelis hakim untuk menyidangkan
perkara kasus kematian Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat
“Majelis hakimnya sudah dibentuk. Majelis hakim tersebut
nantinya akan saling bertukar tempat duduk karena berganti gantian
sebagai ketua mejelis. Kalau tidak salah nantinya majelis hakim untuk
mereka sudah dipersiapkan,” sebut salah seorang hakim yang tidak mau
disebut namanya.
Sementara itu, para hakim maupun warga PN Jakarta Selatan
berharap agar persidangan terkait kasus kematian Bigadir Polisi Yoshua
kalau diperkenankan pindah tempat. “Kan bisa koordinasi dengan
Kementerian Pertanian atau dimana saja agar netral dan terjaga
keamanan lingkungan pengadilan,” imbuh salah seorang Panitera
Pengganti.
Panitera pengganti itu menyebutkan ada beberapa contoh
kasus besar yang seharusnya bersidangan di PN Jakarta Selatan tapi
dipindahkan demi keamanan diantaranya kasus mantan Presiden RI ke dua
yaitu Soeharto, mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi Komisais
di BUMN Pertamina yaitu Basuki alias Ahok.
Sementara dari Kejaksaan Agung tepatnya Jaksa Agung Muda
Pidana Umum Fadil Zumhana telah menunjuk 30 orang jaksa mengawal
persidangan mulai dari surat dakwaan hingga ke penuntutan. Banyaknya
jumlah yang menangani perkara kematian Brigadir Pol Yoshua, karena
kasusnya menarik perhatian masyarakat luas.
Kejagung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
(SPDP) kasus itu dari Bareskrim Polri atas nama tersangka Irjen Ferdy
Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan
Kuat Ma’ruf (KM). “SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30
jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut
seperti dikutip pada Minggu (14/8). Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana seperti ditulis dtc. (redak01).
