Papua Barat, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Pemilik PT Cahaya Nani Bili berinisial MRS alias Ramli sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan fiktif rumah bersubsidi (KPR/FLPP).
Setelah MRS ditetapkan sebagai tersangka, dia pun ditahan dengan tahanan titipan titipkan di Lapas kelas IIB Manokwari. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan, dalam pressconferance, baru-baru ini.
Masih diikatakan Billy, ada sebanyak 162 unit yang diajukan ke Bank Papua untuk dibangun di perumahan bambu kuning regency, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Nyatanya, ada 48 unit rumah yang tidak dibangun.”Meskipun 48 unit rumah tersebut tidak dibangun, tapi akat kredit sudah dilakukan dan uangnya juga sudah dicairkan Bank Papua ke rekening PT yang dimaksud.
Uang itu lanjut Billy, masuk ke rekening PT yang direkturnya, Ardi Bin Aziz. Namun dari hasil penyelidikan, Ardi adalah orang yang hanya dipakai namanya sebagai direktur sedangkan pengelolaan sepenuhnya rekening perusahaan itu adalah MRS alias Ramli.
Sementara itu, ketua tim penyidik pada kasus ini, Bima Yudha menyebut, kasus pengadaan rumah subsidi fiktif tidak berhenti hanya disatu tersangka saja.“Tentu akan ada dari pihak Bank yang akan ikut bertanggungjawab dalam kasus ini,” terangnya.Ditambahkan Bima, sebelum akat kredit dilakukan, rumah yang diajukan sudah harus layak huni atau setidaknya sudah dalam tahap pembangunan. Namun faktanya, 48 unit rumah tidak dibangun sema sekali, namun anggarannya dicairkan.
Sementara itu Aspidsus Kejati Papua Barat yang baru menjabat, Abun Hasbulloh kepada Dialog, saat dihubungi pada Sabtu (3/9/22) mengatakan, meskipun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fiktif rumah bersubsisi tersebut telah menetapkan MRS sebagai tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. “Hal tersebut tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Papua Barat,” tukas mantan Kajari Kabupaten Pekalongan tersebut, seraya mengatakan berkas pemeriksaan MRS akan segera dirampungkan. (Het)
