Jakarta, hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kembali akan menggelar persidangan kasus perkara penembakan hingga
meninggalnya Brigadir Polisi N Joshua Hutabarat dengan agenda yang
berbeda.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH,MH,
untuk terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, dengan perkara
No.796/Pid.B/2022/PN. JKT.SEL, sidangnya tanggal 01 November 2022 yang
agenda Pemeriksaan Saksi dan sama halnya dengan terdakwa Putri
Candrawathi.
Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang
Lumiu yang nomor perkaranya 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL sidang tanggal
31 Oktober 2022 yang agendanya masih pemeriksaan saksi. Perkara nomor
800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL atas nama Kuat Maruf sidangnya tanggal 02
November sidangnya dengan acara pemeriksaan saksi.
Untuk sidang atas nama terdakwa Baiquni Wibowo, SIK,
sidang tanggal 03 November 2022 dengan acara tanggapan Jaksa Penuntut
Umum atas keberatan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. Buat
terdakwa Chuck Putranto, SIK, juga sidangnya hari Kamis tanggal 3
November 2022 Dan untuk terdakwa Ricky Rizal disidangkan hari Rabu, 02
November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut
Umum. (tob).
