Pontianak, hariandialog.co.id.- Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen
Kejaksaan Negeri Klaten dan Tim Intelijen Kejati Kalbar, di bawah
kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, dan dibantu oleh Tim Tabur
Kejaksaan Agung RI, berhasil menangakap terpidana R. Dede Suharna,
W.S. yang sudah DPO per 27 Oktober 2022.
Seperti diketahui terpidana R. Dede Suharna, W.S.
terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan
(satpam) kantor, dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran
2014.
Perkaranya, telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan
Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK
dengan putusan pidana selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta.
“Terpidana R. Dede Suharna, W.S, berhasil ditangkap di Desa Jemawan RW
01, Kec. Jatinom, Kab. Klaten kurang lebih jam 21:10 WIB. Setelah
berhasil diamankan terpidana langsung diamankan di Kantor Kejaksaan
Negeri Klaten dilanjutkan pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Pada
hari ini, Jumat (28/10/2022) sekira jam 12.30 WIB,” sebut sang Doktor
Hukum Jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu.
“Terpidana R. Dede Sharna, WS setelah pemeriksaan
digiring ke Pontianak guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kitakan jaksa yang
sesuai Undang-Undang pelaksana eksekusi terhadap siapa saja terpidana.
Jadi kita mengeksekusi sesuai putusan pengadilan,” terang Masyhudi.
Menurut Sang Kajati Kalbar itu secara singkat R. Dede
Suharna, W.S selaku Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri telah
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan selaku penyedia jasa pengamanan (Satpam)
pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.
Pekerjaan tersebut tidak Sesuai Spesifikasi dan tidak
pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah
membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat
peralatan SATPAM dari PD. MADANI dengan nilai Kontrak Rp.476.400.000,-
akibatnya negara dirugikan sebesar Rp.106.452.362,-
Dede sebutkan dalam putusan PN Tipikor Pontianan, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagaimana pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Kajati Kalbar itu juga menceritakan pada 25 Oktober 2022
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar menangkap tersangka EM yang sudah
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka ditangkap di
Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.
Tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi
pada pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2
Sajingan, kecamatan Sajingan, kabupaten Sambas pada tahun 2018.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar
akibat perbuatan tersangka korupsi tersebut negara dirugikan Rp. 117
juta rupiah lebih.
Tersangka EM adalah Direktur CV Setara Bangun Kontruksi untuk
mengerjakan proyek yang nilai anggarannya Rp.665 juta yang bersumber
dari APBN. “Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali,
namun mangkir dari panggilan penyidik. Karena tidak hadirnya dipanggil
dan dicari dialamat yang bersangkutan tidak ada dan akhirnya
dimasukkan ke dalam DPO,” terangnya.
Atas dugaan korupsi yang disangkakan, tersangka akan
dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 UU RI
Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tob)
