Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap agar sidang Richard
Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dapat terpisah dengan terdakwa
lainnya. Harapan itu ditujukan agar tidak menimbulkan hal yang tidak
diinginkan.
Harapan ini terlontar sekaligus menanggapi adanya kabar
penggabungan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana
Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. “Ya
artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak
diinginkan. Ya menurut saya sih sebaiknya Bharada E tidak digabungkan
dengan terdakwa lainnya,” tutur Edwin saat dihubunhi, Minggu
(6/11/2022) seperti ditulis okzn.
Kendati demikian, Edwin mengaku pihaknya akan menghormati
segala keputusan majelis hakim terkait teknis pelaksanaan sidang.
“Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi
apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini,” terang Edwin.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali
menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada
Senin (6/11/2022).
Adapun jadwal sidang awal pekan beragendakan pemeriksaan
saksi. Pemeriksaan saksi ditujukan untuk membuktikan dakwaan JPU
terhadap para terdakwa.
Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu
aluas Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dengan demikian, sidang
eaok merupakan kali pertama tiga terdakwa dihadirkan langsung dalam
satu meja hijau
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan
menghadirkan 12 orang saksi. Belasan orang saksi itu dihadirkan untuk
tiga terdakwa yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ada 12
saksi yabg dihadirkan,” kata penasihat hukum Bharada E, Ronny
Talapessy saat dihubungi Minggu (6/11/2022). Ke-12 saksi itu terdiri
dari beragam latar belakang, mulai dari pegawai bank, tenaga
kesehatan, teknisi CCTV, hingga ART dan staf pribadi Ferdy Sambo.
(tob).
