Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus Kebakaran gedung Utama
Kejaksaan Agung yang berada di depan Jalan Sultan Hasanuddin No.1,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terjadi pada 22 Agustus 2020,
atas nama tesangka R selaku Direktur PT APM dan NH pejabat PPK pada
Kejaksaan Agung, hingga kini tidak jelas dimana keberadaannya.
Sebelumnya, kasus yang merugikan keuangan negara
Rp.1,3 Triliun sesuai nilai asset bangunan bersejarah itu, pihak
penyidik Mabes Polri yang saat itu ditangani oleh Bareskrim Mabes
Polri dibawah kendali Ferdy Sambo, menetapkan 7 orang tersangka.
Timnya Ferdy Sambo saat itu menetapkan tersangka atas
kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang memerah apinya hingga 11 jam
yakni T, H, S, K dan Is. Mereka ini adalah hanya tukang pekerja
bangunan yang mengerjakan rehab dan rehab di lantai 4.
Para tukang itu, sebut Ferdy Sambo saat kenfrensi Pers
menyebutkan, merokok sehingga menyebabkan kebakaran. “Mereka merokok
di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut
memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon,
dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy
Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial
UAM juga menjadi tersangka. Ferdy mengatakan, mandor tersebut
seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja. Kemudian, dua tersangka
lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung
dengan inisial NH.
Penetapan tersangka R dari PT APM dan NH selaku PPK pada
Kejaksaan Agung karena pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang
digunakan di gedung tersebut. Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut
mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga
menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. “Yang
mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung
Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih merek
TOP Cleaner,” jelas Sambo.
Para tersangka T,H,S, K, IS dan UAM terlebih dahulu
diserahkan berkasnya ke penuntutan hingga tidak berapa lama jadi
terdakwa. Kini ke enam orang dari pihak pekerja alias tukang dan
mandor sudah bebas. Namun, R dan NH, tidak jelas.
Memang, saat itu, kebekaran Gedung Utama Kejaksaan Agung
banyak diperbicangkan orang. Pasalnya, pada waktu itu, kagi
buming-bumingnya kasus mafia perkara yang melibatkan seorang jaksa
wanita. Jaksa wanita tersebut terkait pengurus kasus perkara Joko
Tjandra yang kabur ke Papua Neugini dan ingin mengurus hukumannya
dengan Peninjuan Kembali atau PK.
Ribut-ribut karena banyak rumor yang beredar jaksa wanita
tersebut punya peranan penting untuk perkara PK- nya Joko Tjandara
yang lebih dikenal saat itu dengan sebutan “Joker”.Bukan hanya jaksa
wanita yang terakhir dihukum 4 tahun penjara saja yang mendekam di
dalam penjara tapi ada dua petinggi Polri dan pengacara. Kini semua
yang terkait kasus Joker sudah aman alias bebas, namun kasus kebakaran
yang menghanguskan bangunan dari lantai 4 ke sampai ke lantai dasar
hingga ke lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung tempat berkantor Jaksa
Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang
Pembinaan.
Karena kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung tidak
terlihat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Redaksi mencoba
konfirmasi dengan mengajukan dua kali pertanyaan melalui surat kepada
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, namun
hingga saat ini tidak ada penjelasan atau tanggapan. (tob).
