Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI
Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat menambah
alokasi Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 2023.Penyesuaian BTT dilakukan setelah draf APBD
2023 DKI Jakarta dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
mengatakan, dalam rekomendasinya Kemendagri menilai anggaran BTT DKI
2023 sebesar Rp648,5 miliar sangat kecil. Kemendagri menyebut jumlah
itu tidak sepadan dengan belanja daerah yang ditargetkan Rp74,3
triliun. “Setelah mendengar penjelasan dari pihak eksekutif terkait
hasil evaluasi Kemendagri, selanjutnya DPRD Provinsi DKI Jakarta akan
menyampaikan surat persetujuan kepada Penjabat Gubernur untuk
keabsahannya,” kata Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Senin
(02-01-2023).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta
Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan, mulanya penambahan
anggaran untuk BTT salah satunya akan diambil dari program-program
yang tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)
serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp220,8 miliar.
“Setelah kita sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di
belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan kita
alihkan ke belanja tidak terduga,” kata Michael.
Michael menyampaikan, Kemendagri meminta Pemprov DKI
Jakarta tidak menganggarkan kegiatan pembangunan melampaui tahun
anggaran (multiyears). Oleh sebab itu, TAPD menghimpun ada sebesar
Rp38,1 miliar, salah satunya kegiatan anggaran milik Dinas Cipta Karya
Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta yang diproyeksikan
untuk pembangunan Kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara.
“Kegiatan multiyears harus memperhatikan masa jabatan Gubernur.
Kebetulan saat ini dijabat Pj, dianggap berlaku satu tahun. Jadi tidak
bisa multiyears, itu ada pembangunan Sudin Perhubungan Jakut yang
dievaluasi, tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur,” ungkap
Michael. (liput06/dika).
