Jakarta,hariandialog.id.-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Irjen Teddy Minahasa, dalam tanggapan atas eksepsi (keberatan terhadap dakwaan), meminta agar majelis hakim diketuai Jhon Samardan Saragih, menolak eksepsi dari pada terdakwa Teddy Minahasa, dan kuasa hukumnya. Dan meminta agar sidang terdakwa Teddy dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara sesuai dengan dakwaan.
Masih menurut tanggapan atas eksepsi tersebut, menerangkan bahwa eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang dibacakan setelah pembacaan dakwaan pada persidangan Kamis (2/2/23) telah memasuki pokok perkara yang natinya diagendakan dalam pembuktian. “Eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya di luar ketentuan seperti diamanatkan dalam pasal 156 KUHAP ayat (1). “ Demikian tanggapan atas nota keberatan yang dibacakan pada persidangan Senin (6/2/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Perlu diketahui bahwa pada persidangan pembacaan dakwaan, pada intinya mengatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa (saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat) meminta agar AKBP Doddy Prawiranegara saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, supaya menyisihkan 5 Kg shabu dari 41,1 Kg yang merupakan hasil pengungkapan dan penyitaan dalam kasus peredaran shabu yang ditangani Polres Bukit Tinggi. Namun atas permintaan Teddy Minahasa ini, Doddy Prawiranegara mengatakan tidak berani.
Teddy Minahasa pun terus meminta Doddy untuk menyisihkan 5 Kg shabu untuk diganti dengan tawas sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti pada 15 Juni 2022. Atas permintaan itu maka Doddy pada tanggal 14 Juni 2022 atau sehari sebelum pemusnahan menyisihkan 5 kg shabu yang diganti dengan tawas dan shabu tersebut disimpan di ruang kerjanya.
Kemudian Teddy menghubungi Linda Pujiastuti dan mengatakan ada shabu yang saat itu berada di Riau. Namun Linda mengatakan bahwa dirinya mau membeli jika barang di bawa ke Jakarta. Kemudian Doddy kembali diminta oleh Teddy Minahasa untuk membawa shabu tersebut lewat darat,seberat sesui pesanan Linda. Dan dari tangan Linda, maka barang bukti tersebut beredar dan diedarkan hingga kasus tersebut berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Dalam ekspsei kuasa hukum yang dikomandoi Hotman Paris dan Faisal pada pokoknya mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakbar tidak berwenang mengadili perkara aquo karena saksi-saksi saat dilakukan permusnahan barang bukti semuanya berada di Sumatera Barat, dan juga Teddy Minahasa dijadikan sebagai terdakwa hanya karena whats up.
Perlu diketahui bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif (berkas dan penuntutan terpisah) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ),dalam kasus penyalahgunaan dan predaran narkoba jenis sabu-sabu yang bersumber dari sebagian barang bukti (BB) hasil sitaan dari pelaku sindikat narkoba yang berhasil diungkap dan ditangkap di wilayah Polda Sumbar, beberapa waktu lalu.
Perkara Terpisah Tesangka Teddy Minahasa
Dalam perkara kasus peredaran narkoba yang menjadikan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa tersebut sebagai tersangka, juga ada 4 tersangka lain yang penanganannya dan berkasnya dilakukan secara terpisah (displitz) yang akan disidangkan di Kejari Jakpus. Keempat tersangka tersebut yaitu,Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon.
Dimana para tersangka disangka melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Atas perbuatan dari para tersangka tersebut, mereka dikenai Pasal Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya. (Het)
