Jakarta, hariandialog.co.id.- Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan dari
jabatannya sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum
Kemensetneg. Hal itu buntut sang istri pamer kekayaan atau flexing di
media sosial yang kini akunnya sudah menghilang.
Gaya hidup mewah istri Esha Rahmansah Abrar disorot
setelahscreenshot foto struk pembelian mobil beredar di media sosial.
Dalam foto itu, sang istri menuliskan rasa syukur bisa membeli mobil
yang awalnya tidak direncanakan karena hanya terpesona melihat mobil
berwarna kuning tersebut di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Unggahan itu otomatis banjir komentar dari sejumlah netizen
di media sosial. Kemensetneg pun angkat bicara mengenai viral unggahan
itu. “Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang
telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Esha telah
dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan
verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” kata Karo
Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis,
Minggu (19/3/2023) tulis dtc.
Esha Rahmansah Abrar merupakan aparatur sipil negara
(ASN/PNS) eselon IV Kemensetneg yang kini dinonaktifkan dari Kasubbag
Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg. Sebelumnya dia pernah
menjabat sebagai Kasubbag Administrasi Bangunan.
Untuk mengetahui gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Esha Rahmansah Abrar sendiri
merupakan PNS dengan golongan IVa, di mana golongan tersebut memiliki
gaji Rp 3.044.300- 5.000.000.
Gaji Pokok PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, PNS Kemensetneg juga mendapatkan tunjangan kinerja
(tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun
2015. Berikut rincian tukin di lingkungan Kemensetneg:
1. Kelas jabatan 18 Rp 36.770.000
2. Kelas jabatan 17 Rp 32.540.000
3. Kelas jabatan 16 Rp 21.330.000
4. Kelas jabatan 15 Rp 18.880.000
5. Kelas jabatan 14 Rp 16.700.000
6. Kelas jabatan 13 Rp 12.370.000
7. Kelas jabatan 12 Rp 10.360.000
8. Kelas jabatan 11 Rp 9.360.000
9. Kelas jabatan 10 Rp 6.930.000
10. Kelas jabatan 9 Rp 6.030.000
11. Kelas jabatan 8 Rp 5.240.000
12. Kelas jabatan 7 Rp 4.370.000
13. Kelas jabatan 6 Rp 3.800.000
14. Kelas jabatan 5 Rp 3.310.000
15. Kelas jabatan 4 Rp 2.810.000
16. Kelas jabatan 3 Rp 2.320.000
17. Kelas jabatan 2 Rp 1.820.000
18. Kelas jabatan 1 Rp 1.330.000. (qiqi).
