Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
meneken aturan baru soal manfaat persyaratan dan besar manfaat
tabungan hari tua bagi PNS. Beberapa perubahan dari aturan lama
tertuang dalam beleid tersebut, termasuk mengenai besaran asuransi
kematian bagi PNS.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK 128 Tahun 2016.
Beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada
13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.
Dalam aturan baru ini, manfaat asuransi kematian yang
diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan
sebesar Rp 8 juta. “Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal
dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,” tulis beleid tersebut dikutip
dtc, Senin (20/3/2023).
Sementara itu bagi pasangan PNS yang meninggal, baik istri
ataupun suami mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Bagi
anak-anak kandung PNS yang meninggal akan mendapatkan asuransi
mematikan sebesar Rp 4 juta.
Mengutip CNN Indonesia, aturan terbaru ini berbeda
dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Dalam aturan
itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.
Sebelumnya, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua
kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua
belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok,
Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak. Sementara B adalah jumlah
bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun
sampai tanggal peserta meninggal dunia. (dika).
