Jakarta,hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menawarkan maupun memberikan penghentian penuntutan melaui restorative justice (RJ) kepada Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayan berat kepada korban David Ozara yang hingga korban saat ini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada.
Terkait dengan maraknya pemberitaan yang mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta akan menawarkan atau memberikan RJ kepada Mario Dandy Satrio, Menurut Reda Mathovani, pihaknya memaafkannya, dan biarlah kesalahan pemberitaan itu menjadi ‘berkah’ jelang pulan puasa.
Hal tersebut dikatakan mantan Kajati Banten tersebut usai menjalankan Sholat Jumat di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Kebagusan Raya No 36 Ragunan, Jakarta Selatan, dalam menjawab pertanyaan beberapa wartawan, Jumat (17/3/23).
Menurut Reda Mathovani, “Kedatangan kami ke rumah sakit Sakit Mayapada (Kamis 16 Maret 2023-red) hanya untuk memastikan kondisi korban (D) yang saat ini masih dirawat di sana. Ditambahkan Reda, setelah melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, maka hal itu nantinya menjadikan Kejaksaan akan menuntut pelaku membayar ganti rugi kepada pihak korban.
Perlu diketahui bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, juga dilakukan Shane Lukas, dan AG terjadi pada 20 Februari 2023 di Komplek Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan yang dilakukan kepada korban David yang merupakan putra dari pengurus Ansor tersebut, menjadikan korban hingga berita ini diturunkan masih menjalani perawatan intensif akibat korban mengalami penganiayaan berat. Hal tersebutlah yang menjadikan perkara Mario Satrio dan Shane Lukas tidak bisa di-RJ-kan.
Terkait dengan tersangka AG, Reda Manthovani mengatakan bisa saja dihentikan lewat kebijakan RJ. Alasan dan pertibanganannya karena AG masih di bawah umur. “Namun hal itu tergantung pihak korban, apakah mau berdamai atau tidak,” tegasnya.(Het).
