Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menyampaikan arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk
meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi
menuju endemi.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik
Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait
penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris
Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan,
Rabu (22/3/2023) tulis dtc.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju,
Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju
endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada
bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas
kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud
dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,”
tulis dalam surat itu. (qiqi).
