Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK tengah melakukan penyidikan kasus
dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung
Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Penggeledahan Kantor Badan
Pengusahaan (BP) di Bintan pun telah dilakukan penyidik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu
(29-03-2023) mengatakan
penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/3).
Ali mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen. Dokumen
itu memuat informasi adanya pengaturan fiktif perihal kuota rokok yang
diatur oleh pihak yang terkait dalam kasus tersebut. “Terkait bukti
yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan
fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan
perkara ini,” ujar Ali.
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi
terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan
Riau. KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp
250 miliar lebih. “Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara
kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp
250 miliaran ke atas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (dbs/tob)
