Jakarta, hariandialog.co.id. – Sidang perdana dengan agenda pembacaan
dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait
kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) selesai
digelar. Pihak AG menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Tadi seperti yang sudah disampaikan oleh temen-temen dari
pengadilan, kami ikuti proses ini dengan sebaik mungkin. Banyak pihak
juga yang terus mendoakan ini. Maka kami terus juga mengikuti proses
ini untuk keadilan bagi semua, termasuk untuk Ananda David pastinya,”
kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Rabu
(29-03-2023) usai sidang di ruang 7.
Mangatta tak banyak bicara terkait dakwaan yang diajukan
jaksa penuntut umum kepada kliennya tersebut. Dia hanya mengatakan
pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kami buru-buru harus
kejar untuk eksepsi besok. (Eksepsi) besok saja kami sampaikan. Jadi
mohon maaf ya rekan-rekan sekalian,” katanya sambil berlalu.
Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario
Dandy Satriyo (20), gagal lantaran pihak David menolak damai. Hakim
Sri Wahyuni Batubara, memutuskan menggelar sidang perdana AG dengan
agenda pembacaan dakwaan hari ini dan sudah ditentukan tempatnya di
ruang 7 bagian belakang PN Jakarta Selatan.
Djuyamto mengatakan sidang perdana AG juga digelar secara
tertutup dan ini dilaksanakan karena musyawarah damai saat diversi
gagal. “Musyawarah diversi AG hanya berlangsung sekitar 30 menit dan
tempatnya di lantai 2 di ruangan khusus. Dan dilanjutkan sidang yang
pertama dilaksanakan di Ruang Sidang 7 tapi dengan acara sidang
secara tertutup,” ujarnya.
“Yah sesuai undang-undang dan yang namanya tertutup tidak
boleh orang luar ikut masuk mengikuti kecuali pihak yang berkompoten
seperti kuasa hukum dari AG dan jajaran tim Jaksa Penuntut Umum. Jadi
ini ada aturannya sesuai UU dan HAM khusus anak,” jelas sang Humas.
(tob).
