foto; Irjen Teddy Minahasa
Jakarta, hariandialog.co.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana baik secara media sosial maupun secara fisik memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar 5 Kg shabu dari berat 41 Kg yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan/tangkapan Polres Bukit Tinggi. Dan terdakwa juga terbukti menyuruh Linda Pujiastuti melalui Wa untuk mencari lawan pembeli shabu dari hasil penukaran barang bukti jadi tawas tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum dikomandoi Arya dalam tuntuntuan setebal 215 halaman yang dibacakan pada persidangan Kamis (30/3/2023) meminta agar majelis hakim diketuai Jhon Samardan Saragih menghukum pidana mati terdakwa Teddy Minahasa karena melakukan tindak pidana seperti didakwakan dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutan mengatakan hal-hal meringangkan tidak ada. Namun hal yang memberatkan ada 8 delapan poin, diantaranya; perbuatan terdakwa merusak citra baik Polri, tidak mendukung pemberantasan narkoba yang seharusnya tugas dari terdakwa yang merupakan anggota Polri, melanggar perintah Perintah Presiden dalam pemberantasan kejahatan narkoba, perbuatan terdakwa merusak masa depan para pengguna narkoba, dan mengedarkan shabu tanpa memiliki izin.
Atas tuntan tersebut, tim kuasa hukum Teddy Minahasa dikomandoi Hotman Paris Hutapea meminta majelis untuk menuda persidangan hingga tanggal 13 April 2023 guna acara pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. Permintaan kuasa hukum tersebut juga disetujui majelis hakim yang kemudian menutup persidangan pembacaan tuntutan.
Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya, terdakwa AKPB Doddy Prawiranegara (merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi) yang tersangkut dalam kasus penukaran 5 Kg shabu barang bukti dan juga tersangkut dalam predaran shabu tersebut kepada Lindawati Pujiastuti atas perintah Teddy Minahasa, dituntut selama 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subside 6 bulan kurungan.Sementara Lindawati Pujiastuti dituntut selama 18 tahun penjara.
Dalam kasus peredaran narkoba barang bukti tersebut, juga dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan berkas penyidikan dan penuntutan dilakukan secara terpisah (displitz), yaitu Syamsul Maarif, Kas Ranto (anggota Polri) , dan juga Jatranto (anggota Polri).
Dalam dakwaan, para terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama. (Het)
