Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi
Demokrat Didik Mukrianto mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera
dibahas dan disahkan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang
telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu. Didik menilai RUU Perampasan
Aset lebih penting daripada konstruksi hukuman mati.
Didik mengatakan saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa
ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR.
Menurutnya, RUU ini perlu disahkan untuk memberikan efek jera bagi
pelaku. “Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi,
narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya
tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja
masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” kata
Didik Mukrianto dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
“Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi
salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi.
Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat
dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” ungkap
dia.
Didik memberi contoh saat aparat penegak hukum membongkar
tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, Pemerintah masih
terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait
penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana. “Recovery aset
kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah
kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu
pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.
DPR disebut mendukung perampasan aset milik pelaku tindak
kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang
hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu. Apalagi, disampaikan,
kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi
dan teknologi. “Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa
dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” terangnya.
“Kejahatan yang dilakukan melalui berbagai cara financial
engineering dan legal engineering dengan tujuan agar dapat mengelabui
aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan
mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional,”
imbuh Didik.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mampu menjadi solusi yang
komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang
terkendala. Menurut Didik, selama ini banyak kendala yang menyulitkan
penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.
“Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil
tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang
mengkonstruksi hukuman mati,” imbuhnya tulis dtc.
“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa
menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan
ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” imbuhnya.
(bing).
