Jakarta,hariandialog.co.id.– Tim Jaksa Penyidik pada Direkorat Penydikan JAM Pidus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali seorang tersangka dugaan kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS). Tersangka yang ditetapkan dan langsung dilakukan penahan untuk 20 hari dalam masa penahanan pertama, adalah SM selaku Dirut PT Prima Karya Sejahtera (PKS).
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumnedana mengatakan, SM ditetapkan sebagai tesangkan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Perbuatan tersangka SM dalam perkara ini yaitu menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif). Selain itu juga tersangka menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang, padahal pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Tersangka SM menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif). Juga menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif).
SM juga diakatakan menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000.
Atas perbuatannya tersebut, SM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana dengan ditetapkannya SM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT GTS menjadi 8 orang. Para tersanfka yaitu, TH, HP, JA, RB, AHP, ka TSL, BR, dan tersangka SM, kata Ketut Sumendana. (Het)
