Jakarta,hariandialog.co.id.-Pada Senin (22/5/2023) dilakukan kegiatan kegiatan penyerahan aset dan barang titipan pada perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) atas nama Terdakwa I TNI Yus Adi Kamarullah, dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari ( dalam berkas pertama), dan pada berkas kedua atas nama Terdakwa I Kolonel CZI (Purn)) Cori Wahyudi AHT, dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said, yang diadakan di Menara Kartika Kejaksaan Agung,
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi,
adapun barang bukti dan barang titipan yang dilakukan serah terima terdiri dari sejumlah sertifikat tanah dan bangunan serta dokumen lainnya, kendaraan roda empat hasil penyitaan, serta barang bukti uang Rp7,5 miliar dan USD11 ribu.
Dalam sambutannya, JAM-Pidmil mengatakan bahwa acara pemeriksaan koneksitas dalam penanganan perkara ini merupakan wujud profesionalisme, keterbukaan, dan penerapan prinsip persamaan mata hukum dalam penegakan hukum sistem peradilan militer, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Upaya penelusuran aset hasil korupsi akan terus dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang diderita prajurit akibat tindakan korupsi yang dilakukan para Terpidana,” ujarnya.
Ditambahkan, Anwar Saadi, meskipun kedua perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mengingat titik berat kerugian ada pada kepentingan prajurit, hal ini yang menjadi dasar perkara korupsi tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Militer selaku pelaksana eksekusi yaitu Oditur Milter Tinggi.
Masih menurut JAM Pidmil, penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut atas putusan dua perkara korupsi TWP AD oleh Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dari Direktur Penuntutan kepada Kepala Orditurat Militer II Jakarta, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Pejabat Staf Markas Besar Angkatan Darat, Badan Pembinaan Hukum TNI, dan Oditurat Jenderal TNI. (Het).
