Surabaya, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung Republik Indonesia
melalui Kamar Perdata menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)
tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) pada Senin, 29 Mei 2023 di hotel Double Tree
Surabaya.
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha,
S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas
permasalah niaga yang ada dalam praktek peradilan di Pengadilan Niaga
di seluruh Indonesia.
Ia melanjutkan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk
menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelesaian perkara-perkara niaga
dan menghindari disparitas putusan.
Ia menyatakan bahwa hukum ekonomi itu sangat dinamis. Cepat
berubah mengikuti perubahan pada masyarakat dan zaman.
“Inilah gambaran kompleksitas hukum ekonomi. Untuk itu diperlukan
kesamaan persepsi sehingga bisa memberikan putusan yang konsisten,”
tegas Hakim Agung asal Bali tersebut.
Ia menambahkan bahwa FGD ini merupakan kali kedua yang
dilaksanakan Mahkamah Agung. Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, acara
serupa sukses dilaksanakan di Semarang. Dari pertemuan tersebut lahir
satu buku yang bisa dijadikan referensi para hakim niaga dalam memutus
perkara niaga di seluruh Indonesia.
Harapannya, I Gusti Agung Sumanatha menambahkan, FGD kali ini juga
akan melahirkan kebijakan yang bisa dijadikan referensi para hakim
dalam memutus perkara niaga, sehingga ada konsistensi putusan.
Hadir dalam FGD ini para narasumber yaitu para Hakim Agung
seperti Syamsul Maarif, S.H. L.L.M., Ph.D., Dr. Hamdi, S.H,. M.Hum.,
Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn., Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.,
Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,
dan Panitera Muda Perdata Khusus Agus Subroto, S.H., M.Hum.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
menyatakan bahwa perbedaan pelaksanaan FGD kali ini dengan yang
sebelumnya adalah pelibatan Panitera dan Panitera muda niaga.
“Sebelumnya, FGD hanya diikuti oleh para hakim niaga dari seluruh
pengadilan niaga di Indonesia. Namun, karena menyadari bahwa panitera
dan panitera muda pengadilan niaga juga memiliki peran penting dalam
perkara niaga ini karena mereka yang berhubungan langsung dengan
masyarakat untuk menerima pendaftaran perkara kepailitan, PKPU dan
HKI, maka mereka harus dilibatkan dalam FGD ini,” terang Rahmi.
(azh/hms/bing).
