Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
setelah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario
Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Selasa (30-05-2023) sekitar
Pukul 16.30 WIB dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, langsung
menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, hakim Djumyamto, SH,MH,
pengadilan menunjukan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis,
dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad
Ramdes. Setelah ditunjuk Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua
Pasaribu, SH,MH, majelis langsung menentukan hari sidang yaitu Selasa,
06 Juni 2023.
Sementara perkara atas nama Mario Dandy Satrio yang anak
dari Rafael Alun Trisambodo
yang mantan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan
II teregister dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan untuk atas
nama Shane Lukas Lumbantoruan tercatat nomor 298/Pid.B/2023 PN
Jkt.Sel. Keduanya akan dihadapkan tim Jaksa Penuntut Umum yang
dikomandoi Sandhi dan I Gede atas kasus penganiayaan terhadap
Cristalino David Ozora (17).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kajarinya seusai
penyerahan berkas perkara, terdakwa dan barang bukti, pada Jumat, 26
Mei 2023, menyebutkan pihaknya telah menunjuk 12 orang jaksa menjadi
penuntut untuk terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas
Lumbantoruan. (tob).
