Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Kelembagaan Diktiristek
Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman
mengatakan, Kemendikbud tidak bisa menyebut nama 23 kampus yang izin
operasionalnya dicabut atau ditutup dari total 52 kampus yang
bermasalah.
Total 52 kampus bermasalah merupakan aduan dari masyarakat
hingga 25 Mei 2023. “Dari 23 kampus yang ditutup merupakan perguruan
tinggi swasta (PTS),” kata dia kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Adapun kampus yang ditutup itu tersebar di beberapa
wilayah ini: Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi Surabaya: 2
perguruan tinggi Medan: 2 perguruan tinggi Tasikmalaya: 1 perguruan
tinggi Yogyakarta: 1 perguruan tinggi Padang: 2 perguruan tinggi.
Bali: 1 perguruan tinggi Palembang: 1 perguruan tinggi Jakarta: 5
perguruan tinggi Makassar: 1 perguruan tinggi Bandung: 1 perguruan
tinggi Bogor: 1 perguruan tinggi Manado: 2 perguruan tinggi Bekasi: 2
perguruan tinggi.
Tujuannya tidak menyebutkan nama atau identitasnya, sebut
dia, karena demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus
tersebut. Banyak juga, kata dia, ada orang-orang sukses, pejabat yang
merupakan alumni dari kampus tersebut. “Takutnya jadi bahan
olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu,” ujar
dia tulis kompas.
Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek
Prof. Nizam, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa
proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran
fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya. “Iya karena
pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),”
jelas Prof. Nizam. (tur).
