Jambi, hariandialog.co.id.- – Berbagai kalangan cenderung memandang
sinis Uji Kompetensi (UKW) yang digelar Dewan Pers selama ini. Padahal
UKW tersebut sengat penting untuk meningkatkan kualitas dan
profesionalisme wartawan di Indonesia. Namun pandangan sinis tersebut
tidak menyurutkan komitmen Dewan Pers untuk terus menggulirkan program
UKW di 34 provinsi di Indonesia.
“Jika masih ada pihak lain yang komplain (protes) terhadap
pelaksanaan UKW kami persilahkan mengajukan keberatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Pelaksanaan UKW yang digelar Dewan Pers hingga saat
ini memiliki legalitas. UKW dilaksanakan sesuai dengan amanat
Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,”kata Anggota
Dewan Pers, Asep Setiawan pada pembukaan UKW Wilayah Provinsi Jambi di
Hotel Aston, Kota Jambi, Jumat (09-06-2023).
UKW di Jambi yang berlangsung selama dua hari, Jumat – Sabtu
(9 – 10/6/2023) diikuti sebanyak 42 orang peserta. Peserta dari PWI
se-Provinsi Jambi 24 orang dan dari AJI 12 orang. Peserta UKW dari PWI
Jambi terdiri dari 24 orang jenjang atau tingkat muda dan enam orang
jenjang madya. Sedangkan peserta UKW dari AJI semuanya jenjang muda.
Tim Penguji UKW Provinsi Jambi tersebut antara lain, Profesor Dr
Radjab S, Djunaedi Tjunti, M Hopip, Andi P dan Mursyid Sonsang,
Hasudungan Sirait dan Ramon.
Asep Setiawan pada kesempatan tersebut meminta seluruh
peserta mengikuti UKW secara disiplin. UKW perlu guna meningkatkan
kualitas dan profesionalisme wartawan sekaligus mencegah merebaknya
penyalahgunaan profesi wartawan di Indonesia.
Peran lembaga uji sebagai komponen dari UKW sangat penting
dan sangat menentukan kredibilitas, kualitas dan kompetensi wartawan.
Kalau ada pihak lain merasa berwenang selain Dewan Pers ikut
menyelenggarakan uji kompetensi wartawan meskipun namanya bukan UKW,
itu tidak terkait dengan UU Pers.
Sementara itu, Koordinator Tim Penguji UKW dari PWI, Djunaedi
Tjunti pada kesempatan tersebut mengatakan, UKW merupakan sarana
meningkatkan mutu dan kompetensi wartawan. Hal ini sangat relevan bagi
wartawan Indonesia menghadapi tantangan kemajuan teknologi
digitalisasi maupun tantangan perkembangan informasi melalui media
sosial. “Pesatnya perkembangan teknologi informasi, digitalisasi dan
komunikasi di media sosial belakangan ini cenderung meningkatkan
masalah hoaks (berita bohong), Nah, di sinilah peran pers
professional. Pers agar bisa membantu mencegah dan meluruskan berita
hoaks, “ujarnya tulis Matra. (redak01).
