Samarinda, hariandialog.co.id.- Balita laki-laki berinisial N (3) di
Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif metamfetamin atau narkoba
jenis sabu usai diberi minuman tetangganya inisial ST (51). Ibu
korban, MP menolak damai meski pelaku meminta maaf.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Reaksi Cepat
Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun. Ia
mengatakan pelaku sempat bertemu dengan ibu korban dan meminta maaf,
namun MP tetap melanjutkan proses hukum.
“Di awal, pada saat BAP pertama itu si tersangka sudah ketemu sama ibu
korban. Memang sempat meminta maaf tapi ibu korban tetap akan
melanjutkan proses ini. Karena dia tidak terima perbuatannya kepada
anaknya. Karena memikirkan masa depan anaknya selanjutnya,” kata Rina
kepada detikcom, Senin (12-06-2023).
ST diketahui memberikan minuman botol bercampur narkoba kepada
N saat ia dan ibunya datang ke rumah ST yang berada di Kecamatan
Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa (7/6). ST memberikan air yang ada
di botol bekas mengkonsumsi sabu. “Anaknya itu kan kehausan, sama
tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya
sudah setengah,” ujar Rina.
Akibat meminum air itu, perilaku N menjadi aneh. N
mengalami halusinasi, hiperaktif dan tidak bisa tidur selama dua hari
hingga dikira kesurupan. “Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam,
mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur, awalnya ibunya mikir anak
ini kesurupan,” bebernya.
Sementara itu, polisi yang menangani kasus ini telah
menetapkan ST sebagai tersangka. Meski telah meminta maaf kepada ibu
korban, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap ST. “Ini kan
delik aduan, proses masih berlanjut,” ucap Kasat Reskrim Polresta
Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.
Tersangka dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Selain
dijerat kasus perlindungan anak, ST yang berprofesi sebagai tukang
masak dan penjaga warung makan itu dijerat pasal penyalahgunaan
narkotika. “Untuk pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 6
bulan terakhir, untuk pasalnya berlapis, disangkakan pasal 89 juncto
pasal 76j UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun
penjara,” pungkasnya. (han)
