Jakarta, hariandialog.co.id. Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi
Muhamad Ma’ruf, kemarin (12/06-2023) menghadirkan tiga orang saksi
untuk sembila orang terdakwa kehadapan majelis hakim pimpinan
Tumpanuli Marbun, selaku ketua dan Samuel Ginting serta Delta Tamtama
masing-masing anggota di PN Jakarta Selatan, untuk saksi korban
penyiksaan Siti Khotimah
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa yakni petugas keamanan
apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, bernama Ahmad Efendi. Kemudian
dua orang dokter bernama Kun Sriwibowo dan Athika Sofiana dari Rumah
Sakit Umum Daerah M. Ashari, Pemalang.
Siti Khotimah sebut kedua orang dokter itu, mengalami sejumlah luka
di bagian tubuhnya setelah mengaku dianiaya majikan di apartemen mewah
daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat
penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022. “Hasil
visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, saat itu, Rabu (14-12-2022).
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan
restitusi kepada para terdakwa penyiksa asisten rumah tangga atau ART
berinisial SK alias I (23) asal Pemalang, Jawa Tengah. Hakim Ketua
Tumpanuli Marbun mengatakan pengajuan ini akan dipertimbangkan dalam
putusan perkara. “Rp 275.042.000 itu restitusi yang dimohonkan oleh
LPSK melalui persidangan ini, jadi akan kami pertimbangkan dalam
putusan kami kelak,” kata hakim Tumpanuli Marbun
Hakim menegaskan biaya tersebut diwajibkan untuk dibayarkan oleh
majikannya atau para terdakwa. Hal itu juga bukan merupakan bentuk
perdamaian antara korban dan terdakwa yang menyiksa korban di
apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. “Pengajuan yang
dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antara korban dan
terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan,” kata dia.
“Namun demikian, kenapa harus kami sampaikan? Karena ini bisa membantu
korban,” tambahnya.
Seperti pada sidang yang lalu saat saksi korban Siti
Khotimah bekerja di apartemen milik pasangan suami-istri berinisial
SK (68) dan MK (64) sejak Juli 2022 hingga Desember 2022.
Penganiayaan lalu terjadi setelah korban tidak sengaja memakai celana
milik MK.
Terkait penganiayaan yang dialami diungkapkan saat ketahuan mencuri
roti sarapan milik majikannya Metty Kapantaow. Majikannya marah dan
memukul wajahnya menggunakan tangan dan sendal. Sejak itulah dirinya
mengalami penyiksaan.
Saat dirinya dituduh mencuri pakaian dalam sang
majikan, penyiksaan terberat dengan dimasukkan kotoran anjing ke dalam
mulutnya. Disamping itu, dipaksa makan sambat yang sudah digiling satu
ulekan harus habis. Dan pernah badannya dilumiri seluruh tubuhnya
sambal danbahkan dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. “Mereka
orang yang melalukan penyiksaan disebut disuruh Metty Kapantow ngulek
sambel suruh dibalurinke semua tubuh, sampai ke kemaluan saya,” kata
Siti sambil terisak –isak dan sesekali menghapus dengan tisu wajahnya.
Saksi juga yang sebelumnya disumpah sesuai agama Islam itu mengaku tidak bisa melakukan perlawanan, karena majikannya dibantu
pembantu rumah tanggga lainya yang jumlahnya ada 5 orang. Bahkan,
pernah disiksa dengan dipaksa makan kotoran anjing peliharaan
majikannya dan tidur bersama anjing.
Siti Khotimah juga pernah disiksa dengan kaki di borgol
dan tangan digari. Kaki yang sudah tidak bisa bergerak itu disuruh
dicelupkan ke dalam air panah mendidih. Akibatnya sudah beberapa bulan
kaki masih sakit dan belum bisa pulih. “Ini kaki masih sakit,” kata
saksi Siti Khotimah sambil memperlihatkan kaki sebelah kanan yang
masih dibalut perban.
Saksi menceritakan atas pertanyaan hakim anggota Samuel
Ginting yang menerangkan makan tanpa lauk, nasi pakai garam disuruh
sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau
kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya
sendiri. Makan sehari sekali
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Ma’ruf, dalam
surat dakwaannya menyebutkan bahwa bulan September 2022, Siti
Khotimah ketahuan mencuri kunci lemari milik majikannya Metty
Kapantaow dan saat itu marah dan memukul korban dan tidak sampai
disitu, disuruh lagi pembantu lainnya untuk ikut memukuli yakni Evi,
Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah dan Pebriana Amela. Satu persatu
pembantu tersebut begantian memukuli Siti Khotimah.
Pada poin ke 4 di surat dakwaan pertama menyebutkan bahwa
Siti Khotimah kethuan mengambil kunci berankas milik Metty Kapantaouw
dan So Kasander memberli dua rantai berikut gembok. Tujuannya untuk
merantai tangan dan kaki Siti Khotimah. Karena kaki Siti sudah terluka
akibat rantai yang dikunci dengan gembok itu, kakinya luka. Tapi malah
disuru Metty untuk mengambil air panas dicampur garam untuk merendam
luka pergelangan kaki Siti Ktoimah.
Atas perbuatan keji tersebut terhadap Siti Khotimah
tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengamcam pidana penjara
kepada para terdakwa Metty Kapantouw (istri), So Kasnder (suami), Jane
Sander (anak), Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia dan
Pariyah (semuanya pembantu rumah tangga) dengan pidana sebagaimana
pada Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dakwaan kedua Pasal
45 jo Pasal 5 huruf b atau Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1
KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP. (tob).
