Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI setelah
beberapa hakim Agung jadi tersangka juga beberapa orang panitera
pengganti dan ada yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung,
sepertinya kewalahan. Sehingga banyak putusan belum ada salinan walau
sudah berbulan-bulan dikirimkan petikan putusan ke pengadilan pengaju.
Seperti halnya ada suatu perkara yang majelisnya Sri
Murwahyuni, SH,MH selaku ketua dan anggota majelis 1 dan 2
masing-masing Hidayat Manao, SH,MH juga Dr. Prim Haryadi, SH,MH dengan
Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH,MH, hingga berita ini
diturunkan belum ada salinan putusan dikirimkan ke pengadilan pengaju.
Padahal, telah dibacakan musyarah putusan, Selasa, 31 Januari 2023.
Padahal, menurut surat edaran Ketua MA RI, paling lama 90 hari sudah
harus selesai salinan putusan dari sejak dibacakan hasil musyawarah.
Melihat laman di kepaniteraan Mahkamah Agung.go.id,
berkas perkara tersebut bernomor W10-U13/3227/HK.01/10/2022 jenis
perkara PID jenis permohonan K tanggal masuk, Senin, 2 Januari 2023,
dan tanggal distribusi Jumat, 13 Januari 2023 dan diputus tanggal 31
Januari 2023 dengan amar, KABUL, Jaksa Penuntut Umum, Terbukti
bersalah. Sehingga baik jaksa selaku pemohon Kasasi maupun terdakwa
yang sudah menyadang pridikat terpidana tidak bisa berbuat banyak
karena berkas Salinan Putusan belum ada di pengadilan pengaju.
“Berkas belum ada pada kami. Kalau kami sudah terima
langsung didistribusikan kepada mereka yang berhak seperti Kejaksaan
maupun terdakwa ataupun kuasa hukumnya. Kami tidak pernah melakukan
penahanan berkas. Datang kiriman dari Mahkamah Agung langsung
didistribusikan. Silakan tanya nomor pengirimannya dan tanggal berapa.
Kalau ada pasti kita berikan atau kirimkan ke alamat mereka,” kata
salah seorang petugas di pengadilan pengaju.
Atas lamanya salinan putusan hingga 6 bulan belum
diterima pengadilan pengaju, dipertanyakan kepada Juru Bicara Mahkamah
Agung Dr. Suharto, SH,MH, apakah ada hubungannya dengan diperiksanya
dua orang hakim agung yang menangani atau memeriksa dan memutus
perkara tersebut. “Jika saya lihar di info perkara memang belum
selesai minutasi dan nanti saya infokan ke pp nya,” tulis Dr. Suharto
menjawab pertanyaan tertulis melalui wa. (tob).
