Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK mengklarifikasi soal kabar
transaksi Rp 300 miliar yang disebut melibatkan mantan penyidik
bernama Tri Suhartanto. KPK mengaku telah melakukan klarifikasi kepada
Tri.
“Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang
bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan
selama bertugas di KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat
dihubungi, Senin (03-07-2023).
Ali mengatakan Tri Suhartanto saat ini sudah tidak bertugas
di KPK. Dia kembali ke institusi asalnya, Polri, setelah masa
penugasan di KPK telah selesai. “Yang bersangkutan gabung KPK sejak
akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023,” katanya.
Ali menyebut transaksi Rp 300 miliar di rekening Tri
Suhartanto tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Ali menyebut Tri mengklaim uang itu berkaitan dengan bisnis yang telah
dimilikinya sebelum bergabung dengan KPK. “Transaksi itu hanya uang
berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan
itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018
rekening dimaksud juga sudah ditutup,” tutur Ali.
Isu adanya transaksi Rp 300 miliar melibatkan mantan penyidik KPK
pertama kali diungkap Novel Baswedan. Mantan penyidik senior itu
menilai transaksi itu tidak logis.
Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul ‘Deretan
Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang
Widiojanto seperti dilihat detikcom, Senin (3/7).
Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis
Transaksi dan Keuangan (PPATK).
“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK
di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga
lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel. Novel
telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip tulis dtc.
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik
di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan
Pengawas (Dewas) KPK.
Novel juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak melakukan
langkah penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan KPK, kata Novel, justru
merestui pengunduran diri dari mantan penyidik tersebut.
“Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya
ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu,
habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia
menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih
percaya diri,” katanya.
PPATK juga sudah buka suara. PPATK menyebut analisis soal transaksi
itu sudah diserahkan kepada penyidik. (tob).
