Jakarta, hariandialog.co.id.- Undang-undang (UU) Kesehatan baru tak
mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS
Kesehatan. Bahkan, beleid terbaru yang disahkan Sidang Paripurna DPR
pada Selasa (11/7) kemarin menghilangkan istilah “BPJS Kesehatan” yang
tadinya ditemukan pada draf terakhir.
Kendati demikian, Pasal 100 (1) UU Kesehatan baru tetap
mewajibkan pemberi kerja menjamin kesehatan pekerja melalui upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib
menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Lalu, Pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di
lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan
tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan
keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit
akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang
diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan
dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja,” tulis Pasal 100 (4)
UU Kesehatan baru.
Selain itu, Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh
penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, uu baru itu
tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi
peserta BPJS Kesehatan.
“Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti
asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi,” tulis
Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru sebut cnni.
Sesuai Pasal 411 (6), manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan
tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara
pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan
lainnya.
Pada draf sebelumnya, Pasal 424 RUU Kesehatan mengubah
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 424 Angka 1, draf tersebut
mengubah Pasal 13 UU 40/2004 dengan mengatur kewajiban pemberi kerja
untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai
tanggungan pemberi kerja.
Meski demikian, kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS
Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Apabila melanggar, pemberi kerja diancam bui paling lama delapan tahun
dan denda maksimal Rp 1 miliar. (pitta).
