Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK buka suara soal Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Dito Ariotedjo. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
mengaku kaget karena ada empat bidang tanah dan bangunan serta satu
unit mobil Dito berasal dari hadiah.
“Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak
tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak
tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga,” kata Pahala
Nainggolan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18-07-2023).
Pahala mengaku keterangan hadiah dalam LHKPN Dito Ariotedjo
tergolong unik. Pasalnya, opsi hadiah tidak ada dalam pengisian
asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara. “Biasanya kan hibah
tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu.
Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan,” ujar
Pahala tulis dtc.
Dia mengatakan tim Direktorat LHKPN KPK kini tengah
mempelajari laporan kekayaan dari Dito Ariotedjo. “Sedang, sedang
(dianalisis). Karena kamu tanya saya juga takut,” ucap Pahala.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Menpora
Dito Ariotedjo mencapai Rp 282 miliar. Ada lima harta kekayaannya yang
berasal dari hadiah.
Kekayaan Dito yang berasal dari hadiah itu terdiri dari empat rumah
dan satu mobil. Berikut ini rincian aset Dito yang merupakan hasil
hadiah.
1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur
seharga Rp 114.193.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya
seharga Rp 10.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat
seharga Rp 17.350.000.000
4. Tanah dan Bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan,
seharga Rp 20.052.355.600
5. Mobil, Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, seharga Rp 900.000.000
Jika ditotal, kelima aset Dito dari hadiah itu bernilai Rp
162.495.355.600 (Rp 162,49 miliar). Angka itu lebih dari setengah
kekayaan Dito yang dilaporkan ke LHKPN. (salim)
