Jakarta,hariandialog.co.id.- Menko Polhukam Mahfud MD menilai
peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan desakan
masyarakat sipil.
Ia meminta masyarakat memercayakan proses hukum kasus korupsi di
Basarnas yang menyeret dua anggota TNI, kepada peradilan militer.
“Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah
mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Lebih steril
dari tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan
ini pada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar,”
kata Mahfud dalam video di akun instagram resmi, Selasa (1/8).
Menurut Mahfud penanganan kasus korupsi itu oleh peradilan
militer sudah tepat. Ia menjelaskan berdasarkan UU No 31 tahun 1997
tentang Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota
TNI memang diadili lewat peradilan militer.
Pada 2004, ia menjelaskan ada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang
mengatur bahwa tindak pidana anggota TNI yang bersifat tindak pidana
umum, maka diadili oleh peradilan umum.
Sedangkan tindak pidana anggota TNI yang bersifat tindak pidana
militer, diadili oleh peradilan militer. “Tetapi itu ada aturan, di
pasal 74 ayat 2 UU tersebut, di situ disebutkan sebelum ada
Undang-undang Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau yang
menyempurnakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan
oleh Peradilan Militer. Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal masalah
koordinasi,” ucapnya tulis cnni.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan dua anggota
TNI sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan
pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode
2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi
(Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menjelaskan alasan
kasus itu tetap diproses Polisi Militer meski Kabasarnas Marsdya Henri
Alfiandi akan pensiun dalam waktu dekat.
Hal itu, kata Agung, lantaran peristiwa dugaan pidana korupsi
terjadi saat Henri masih menjabat sebagai prajurit aktif. “Kita
melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti, jadi
waktu kejadian atau pada saat yang dilakukan oleh HA ini saat beliau
masih aktif sebagai prajurit TNI. Jadi proses hukumnya masuk dalam
kompetensi pengadilan militer,” kata Agung, Senin (31/7). (tim01).
